Melaporkan melepas kewarganegaraan Indonesia
Halaman ini adalah mengenai melaporkan bahwa Anda telah melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dokumen yang di butuhkan
Anda perlu menyediakan semua dokumen yang diperlukan dalam permohonan Anda. Sebagai berikut:
- Formulir permohonan dilampirkan dengan satu lembar foto paspor pemohon
- Paspor Indonesia lama Anda
- Fotokopi paspor baru dari kewarganegaraan baru Anda
Anda dapat mengirimkan dokumen Anda ke alamat di bawah ini:
De Ambassade van de Republiek Indonesiƫ
Tobias Asserlaan 8
2517 KC Den Haag
Mulai permohonan Anda
Anda dapat menggunakan layanan online untuk memulai permohonan Anda.