Membuat Affidavit untuk anak warga negara ganda
Halaman ini adalah mengenai pembuatan Affidavit untuk anak dengan kewarganegaraan ganda.
Biaya
Biaya yang dikenakan adalah sebesar € 30 untuk pembuatan Affidavit. Biaya hanya dapat dibayarkan melalui dengan PIN saat pengiriman permohonan di Kedutaan Besar Republik Indonesia.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan
Setelah permohonan dikirimkan, proses akan membutuhkan 10 hari kerja sampai paspor baru anak siap untuk diambil di kedutaan.
Dokumen yang di butuhkan
Anda perlu menyediakan semua dokumen yang diperlukan dalam permohonan Anda. Sebagai berikut:
- Formulir permohonan dilampirkan dengan satu lembar foto paspor pemohon
- Fotocopy paspor kedua orang tua (Ayah dan Ibu)
- Fotocopy kutipan akte kelahiran (geboorteakte) anak
- Fotocopy akte perkawinan/buku nikah/perceraian orang tua anak
- Paspor kedua/asing anak
- Fotocopy paspor kedua orang tua (Ayah dan Ibu)
- 2 (dua) lembar pasfoto anak terbaru dan bewarna dengan ukuran foto paspor (3.5 x 4.5 cm)
Mulai permohonan
Anda dapat menggunakan layanan online untuk memulai permohonan pembuatan Affidavit.