Membuat atau memperbaharui paspor untuk anak dibawah 17 tahun
Halaman ini mengenai pembuatan atau penggantian paspor Republik Indonesia untuk anak di bawah 17 tahun
Biaya Resmi
- Habis masa berlaku: € 30
- Paspor baru: € 30
Durasi proses pembuatan paspor
Proses membutuhkan waktu 5 hari kerja terhitung dari tanggal permohonan Paspor dapat diambil setiap hari kerja pukul 14.00-15.00 CET.
Dokumen yang di butuhkan
- Formulir permohonan
- Satu lembar pas foto untuk ditempelkan di formulir permohonan
- Paspor lama anak (asli), jika sebelumnya anak telah memiliki paspor
- Fotokopi paspor lama anak
- Paspor asing anak (jika memiliki kewarganegaraan ganda)
- Fotokopi paspor asing anak
- Fotokopi izin tinggal Belanda (verblijfvergunning) anak yang masih berlaku atau fotokopi surat menyurat dengan IND apabila verblijfvergunning masih dalam proses
- Fotokopi akta kelahiran anak
- Fotokopi Basisregistratie Personen (surat keterangan sebagai penduduk di suatu Gemeente) atas nama anak
- Fotokopi akta perkawinan orang tua atau surat pengakuan anak dari Gemeente atau akta cerai kedua orang tua
- Fotokopi paspor kedua orang tua
- Fotokopi izin tinggal Belanda (verblijfsvergunning) orang tua Warga Negara Indonesia yang masih berlaku
- Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia jika anak berkewarganegaraan ganda dan lahir sebelum 1 Agustus 2006
Catatan: Anak harus hadir pada saat proses pembuatan paspor untuk proses biometrik (pengambilan foto paspor dan sidik jari)
Mulai permohonan Anda
Silakan klik tombol di bawah ini untuk mengisi formulir permohonan