Langsung ke konten utama
Kedutaan Besar Republik Indonesia Den Haag, Belanda

Memperbaharui atau mengganti paspor

Terakhir diperbarui 5 April 2024
  1. Home
  2. Layanan Paspor
  3. Memperbaharui atau mengganti paspor

Halaman ini mengenai perbaharuan atau penggantian paspor Republik Indonesia.

Biaya Resmi

  • Habis masa berlaku: € 30
  • Hilang atau dicuri: € 100
  • Rusak (robek, basah, atau rusak dengan cara apapun): € 80
  • Layanan percepatan (paspor selesai di hari yang sama): € 100

Khusus untuk layanan percepatan, pemohon harus datang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia sebelum pukul 10.00 CET sesuai dengan tanggal janji temu yang Anda buat. Paspor hilang dan/atau rusak tidak dapat diproses melalui layanan percepatan.

Pembayaran hanya dapat dilakukan menggunakan kartu yang dikeluarkan oleh bank Belanda (PIN).

Durasi proses pembuatan paspor

Proses membutuhkan waktu 5 hari kerja terhitung dari tanggal permohonan Paspor dapat diambil setiap hari kerja pukul 14.00-15.00 CET.

Dokumen yang di butuhkan

  • Formulir permohonan
  • Satu lembar pas foto untuk ditempelkan di formulir permohonan
  • Paspor lama (asli) Jika paspor lama dicuri atau hilang, mohon tetap sertakan fotokopi paspor lama
  • Fotokopi paspor lama
  • Fotokopi izin tinggal di Belanda (verblijfsvergunning) yang masih berlaku
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta perkawinan atau ijazah/diploma
  • Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi setempat jika paspor hilang atau dicuri
  • Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia jika anak berkewarganegaraan ganda dan lahir sebelum 1 Agustus 2006

Perhatian: Tidak melayani dokumen yang tidak lengkap dan tidak melayani jasa fotokopi dokumen

Catatan: Proses memperbaharui atau mengganti paspor termasuk proses biometrik (pengambilan foto paspor dan sidik jari)

Mulai permohonan

Silakan klik tombol di bawah ini untuk mengisi formulir permohonan

Apakah halaman ini membantu?