Langsung ke konten utama
Kedutaan Besar Republik Indonesia Den Haag, Belanda

Memperbaharui atau mengganti paspor

Terakhir diperbarui 17 Mei 2024
  1. Home
  2. Layanan Paspor
  3. Memperbaharui atau mengganti paspor

Halaman ini mengenai perbaharuan atau penggantian paspor Republik Indonesia.

Biaya Resmi

  • Habis masa berlaku: € 30
  • Hilang atau dicuri: € 100
  • Rusak (robek, basah, atau rusak dengan cara apapun): € 80
  • Layanan percepatan (paspor selesai di hari yang sama): € 100

Khusus untuk layanan percepatan, pemohon harus datang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia sebelum pukul 10.00 CET sesuai dengan tanggal janji temu yang Anda buat. Paspor hilang dan/atau rusak tidak dapat diproses melalui layanan percepatan.

Pembayaran hanya dapat dilakukan menggunakan kartu yang dikeluarkan oleh bank Belanda (PIN).

Durasi proses pembuatan paspor

Proses membutuhkan waktu 5 hari kerja terhitung dari tanggal permohonan Paspor dapat diambil setiap hari kerja pukul 14.00-15.00 CET.

Dokumen yang di butuhkan

  • Formulir permohonan
  • Satu lembar pas foto untuk ditempelkan di formulir permohonan
  • Paspor lama (asli) Jika paspor lama dicuri atau hilang, mohon tetap sertakan fotokopi paspor lama
  • Fotokopi paspor lama
  • Fotokopi izin tinggal di Belanda (verblijfsvergunning) yang masih berlaku (bagian depan dan belakang)
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta perkawinan atau ijazah/diploma
  • Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi setempat jika paspor hilang atau dicuri
  • Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia jika anak berkewarganegaraan ganda dan lahir sebelum 1 Agustus 2006

Perhatian: Tidak melayani dokumen yang tidak lengkap dan tidak melayani jasa fotokopi dokumen

Catatan: Proses memperbaharui atau mengganti paspor termasuk proses biometrik (pengambilan foto paspor dan sidik jari)

Mulai permohonan

Silakan klik tombol di bawah ini untuk mengisi formulir permohonan

Apakah halaman ini membantu?